Tiga Bulan Selesai, Gubernur Koster Undang Gubernur NTB dan NTT Dukung Percepat RUU Provinsi Bali

M
Ditulis oleh Media Center
Diterbitkan pada 04 Maret 2020
Sedang Mendengarkan
Tiga Bulan Selesai, Gubernur Koster Undang Gubernur NTB dan NTT Dukung Percepat RUU Provinsi Bali


Denpasar, JARRAKPOS.com — Kekuatan lobi politik Gubernur Bali, Wayan Koster untuk mempercepat
pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Provinsi Bali tidak main-main.
Setelah berhasil menggeser posisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang
Provinsi Bali yang awalnya masuk daftar long list agenda Program Legislasi
Nasional (Prolegnas) di nomor urut 162, ternyata tidak butuh waktu lama
langsung bisa masuk dalam daftar RUU Kumulatif Terbuka tahun 2020. Kali ini,
Gubernur Koster mengundang sekaligus menjamu makan malam Gubernur Nusa Tenggara
Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT) termasuk DPD RI, dan DPRI dapil masing-masing
tiga provinsi ini.

Tak hanya itu
acara yang bertajuk Rapat Konsultasi Koordinasi sekaligus ramah tamah terkait
RUU Provinsi Bali ini juga dihadiri Pimpinan DPRD Bali, NTB, dan NTT. Di mana
acara yang sangat penting ini berlangsung di Wantilan Rumah Jabatan Gubernur
Bali di Denpasar, Selasa (3/3/2020) malam. Dalam kesempatan itu, Gubernur
Koster menyampaikan tentang perjuangan RUU Provinsi Bali. Di mana saat ini,
Bali, NTB, dan NTT masih menggunakan Undang-Undang yang sudah tidak berlaku
lagi, yakni Undang-Undang Nomor 64 tahun 1958 Republik Indonesia Serikat (RIS).
"UU Provinsi Bali sangat penting untuk menata pembangunan Bali balk alam
manusia dan budaya," jelasnya.

Menurut mantan
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan ini, RUU Provinsi Bali untuk
membangun Bali sesuai dengan potensi yang dimiliki. Gubernur Koster kembali
menegaskan usulan RUU Provinsi Bali ini, bukan untuk otonomi khusus Bali,
karena tidak meminta anggaran di APBN maupun menghilangkan kewenangan pungutan
PHR (Pajak Hotel dan Restoran) di kabupaten/kota. "Jadi Undang-Undang ini
harusnya berubah saat ada Dekrit President' ungkapnya. Setelah maju, kata Ketua
DPD PDI Perjuangan tersebut, ternyata ada provinsi lain yang masih menggunakan
Undang-Undang RIS, seperti di Kalimantan (kecuali di Kalimantan Utara).
"Ternyata ada 9 provinsi dan 40 kabupaten/kota yang masih menggunakan
Undang-Undang RISE" sebut politisi kelahiran Desa Sembiran, Buleleng ini.

Di sisi lain,
Gubernur NTT, Victor Bungtilu Laiskodat menyampaikan bahwa prinsip NTT sangat
mendukung terbentuknya Undang-Undang Provinsi Bali. "Sangat setuju dan
kami mendorong percepatan. Kalau bisa tiga bulan saya harap bisa selesai,"
singkatnya seraya meminta agar mencantumkan nama NTB dan NTT dalam UU tersebut,
karena tiga provinsi ini terikat sejarah dalam membangun Undang-Undang
sebelumnya. Sementara itu, Gubernur NTB Zulkieflimansyah juga menuturkan
kedekatan dirinya dengan Gubernur Koster, khususnya saat duduk di Banggar
(Badan Anggaran) DPR RI. "Pengalaman saya, beliau lebih dulu berpikir
dibandingkan yang lain. Dan kami mengikutinya," tuturnya.

"Semengat
beliau sama seperti NTB dan NTT. Tentu inibsaya intip. Siapa tahu ada yang
diendus. Kesempatan kita untuk mengikuti Gubernur Bali. Kami setuju mendukung
beliau dalam perjuangan RUU Provinsi Bali dengan catatan tidak melupakan NTB
dan NTT," imbuhnya. Ditemui seusai acara, Gubernur NTT kepada awak media
mengatakan, dirinya memberikan apresiasi terhadap langkah Gubernur Bali.
"Tentu kami senang Gubernur Bali telah menginisiasi produk
perundang-undangan, sehingga pembangunan lebih progresif kedepanya,"
ujarnya serya ditimpali Gubernur NTB bahwa mereka bertiga sebelumnya adalah
pimpinan fraksi di DPR RI. "Tentunya ini akan menjadi inspirasi bagi kami
untuk melakukan hal yang sama ke depannya. Kami sebagai gubernur dan juga kader
partai politik tentunya mendukung agar DPR secepatnya UU ini. Ya paling tiga
bulan sudah jadi dan dapat diberlakukan," tandasnya.

Sebelumnya
diketahui, Gubernur Bali, Wayan Koster berhasil mempercepat pembahasan RUU
Provinsi Bali lewat perjuangannya untuk merevisi Undang-Undang Nomor 64 Tahun
1958 tentang pembentukan daerah-daerah tingkat I Bali, NTB dan NTT langsung
bisa dibahas, bahkan bisa dituntaskan selesai tahun 2020. Terbukti Gubernur
Koster pada Jumat (7/2/2020) pagi diundang langsung untuk melakukan persentasi
atau pemaparan RUU Provinsi Bali untuk dibahas DPR RI Tahun 2020 dengan Badan
Legislasi (Baleg) DPR RI yang langsung diterima Ketua Baleg, Supratman Andi
Agtas selaku pimpinan sidang yang dihadiri sejumlah Anggota Baleg, diantaranya
Arif Wibowo, Putra Nababan dan Wayan Kariasa Adnyana yang konsen mengawal RUU
Provinsi Bali.

Perjuangan RUU
Provinsi Bali ini, juga didukung Ketua DPR RI, Puan Maharani, untuk segera
dibahas DPR RI tahun 2020. Jadi meskipun tidak masuk dalam agenda prioritas
Prolegnas, namun tetap lolos dan bisa dibahas tahun 2020. Bahkan, pemaparan RUU
tersebut berdasarkan surat Komisi II DPR RI kepada Badan Legislasi DPR RI Nomor
LG/057/KOM 11/12/2020 tentang Usulan RUU Prioritas Komisi II DPR RI Tahun 2020
yang telah dibahas pada 4 Desember 2019 dan sesuai keputusan rapat intern
Komisi II DPR RI pada 16 Desember 2019, sehingga surat keputusan Komisi 11 DPR
RI pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020-2021 mengusulkan RUU Prioritas tahun
2020 yang akan dibahas Komisi II DPR RI, salah satunya usulan RUU Kumulatif
Terbuka Penyesuaian Undang-Undang No.64 tahun 1958 Tentang Pembentukan Provinsi
Bali, Provinsi NTB dan Provinsi NTT. Pemaparan diawali datang ke Badan Keahlian
Sekjen DPR RI yang kemudian dilanjutkan ke Baleg DPR RI.

"Ini sebagai
formalitas saja, karena sudah masuk Daftar RUU Kumulatif Terbuka yang telah
ditetapkan melalui Surat Keputusan DPR RI Nomor 1/DPR RI/11/2019-2020 Tentang
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2020 Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," ujar Gubernur Koster sambil
menunjukan surat yang ditandatangi Ketua DPR RI, Puan Maharani di Jakarta pada
Rabu, 22 Januari 2020. "Ini kan sudah masuk Daftar RUU Kumulatif Terbuka
Tahun 2020, sehingga siap saat bisa dibahas. Sudah pasti tahun 2020 dibahas dan
tahun ini (2020, red) pasti selesailah," tegas gubernur yang juga Ketua
DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali dua periode ini, seraya menegaskan kembali
keputusan DPR RI telah menetapkan Daftar Program Legislasi Nasional RUU
Prioritas Tahun 2020 dengan 50 RUU, Daftar RUU Tertentu yang Ditetapkan DPR RI,
Pemerintah dan DPD yang Dilanjutkan serta Daftar RUU Komulatif Terbuka yang
akan membahas empat Daftar RUU Kumulatif, diantaranya Daftar RUU Kumulatif
Terbuka Tentang Pembentukan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Salah satu Anggota
DPD RI Perwakilan Bali, Anak Agung Gde Agung pada kesempatan itu, juga ikut
angkat bicara, sekaligus menegaskan lembaga DPD RI sudah mendukung dan
merekomendasikan RUU Provinsi Bali untuk menjadi daftar prioritas pembahasan
tahun 2020 dengan pertimbangan sepajang dibutuhkan oleh aspirasi masyarakat
Bali sesuai dengan kearifan lokal. "Karena itu DPD mendukung sepenuhnya
RUU Provinsi Bali menjadi prioritas pembahasan 2020 yang sudah ditandatangani
langsung Ketua DPD, Bapak La Nyalla Mattalitti," tegasnya yang langsung
ditanggapi Pimpinan Sidang Supratman Andi Agtas yang mengaku merasa berbahagia
seluruh komponen masyarakat Bali bisa bersatu, sehingga melalui pemaparan ini,
akan menjadi perhatian serius untuk mempercepat pembahasan RUU Provinsi Bali.

"Saya sudah
berdiskusi terkait dasar pembentukan Undang-Undang Provinsi Bali, NTB dan NTT
sehingga sangat urgent. mill akan segera diputuskan di Baleg, karena dianggap
sangat urgent. Apa dipaparkan untuk mengatasi disparitas Provinsi Bali, selain
perimbangan keuangan daerah yang tidak adil, karena tidak berbasis sumber daya
alam seperti Bali ini. Apalagi revisi Undang-Undang Perimbangan Keuangan Daerah
sudah dimasukan, jadi bisa simultan," bebernya. Anggota Fraksi Partai
Gerindra ini juga yakin, pemerintah juga sangat mendukung sehingga di Baleg
juga slap membahas. In' akan menjadi komitmen politik bersama, sehingga agar
terus dikomunikasikan dengan pimpinan fraksi dan khususnya pemerintah.

"Sebelumnya
kita kira RUU ini membahayakan Negara Kesatuan kita, karena bisa diikuti daerah
lainnya. Tapi ternyata tidak seperti yang saya bayangkan itu (Otonomi Khusus
atau Otsus, red), karena semangatnya tetap sama dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia," tegasnya seraya meminta RUU ini juga disinkronkan dengan
Undang-Undang baru Omnibus Low. Di sisi lain, Arif Wibowo yang juga Ketua
Komisi II DPR RI menanggapi perkembangan terakhir sebagai dasar RUU dimajukan
pembahasannya tahun 2020, karena dinilai sangat penting dan perlu untuk RUU
Provinsi Bali menjadi prioritas tahun 2020. Namun karena cukup banyak RUU yang
diajukan Pimpinan DPR dan Komisi dan Alat Kelengkapan Dewan menjadi prioritas
yang segera diselesaikan dalam daftar prioritas yang diselesaikan selama lima
tahunan, termasuk RUU Provinsi Bali diajukan sebagai prioritas diselesaikan.

Disamping itu, jajaran Komisi II DPR RI, juga menyadari RUU Provinsi Bali, NTB dan NTT ini masih menggunakan Undang-Undang lama dalam bentuk RIS, sehingga harus segera dilakukan perubahan dan disesuaikan dengan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk itu, RUU ini dimasukan dalam daftar RUU Komulatif Terbuka yang diajukan di Komisi II DPR RI. "Kita akan dorong terus RUU ini dan mungkin akan diikuti daerah daerah lainnya atau 9 provinsi lainnya untuk diselesaikan dalam pembahasan tahun 2020," papar Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI ini, saat pemaparan Gubernur Koster bersama para Pimpinan DPRD Provinsi Bali, Walikota/Bupati se-Bali dan Ketua DPRD Kota/Kabupaten se-Bali. tim/aka/ama

Sumber : Jarrakpos.com

Ditulis oleh Media Center Diterbitkan pada 04 Maret 2020 Diperbaharui pada 04 Maret 2020