Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021

M
Ditulis oleh Media Center
Diterbitkan pada 05 Oktober 2021
Sedang Mendengarkan
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Inmendagri 47 Thn 2021 ttg PPKM di Jawa dan Bali

Inmendagri-47-Thn-2021-ttg-PPKM-di-Jawa-dan-Bali

Ditulis oleh Media Center • Diterbitkan pada 05 Oktober 2021 • Diperbaharui pada 05 Oktober 2021