Sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi, masyarakat dapat mengajukan permintaan informasi kepada Badan Publik secara online maupun offline.
Your experience on this site will be improved by allowing cookies
Cookie Policy