Keputusan Bersama Gubernur Bali dan Bandesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali tentang Pembentukkan Satuan Tugas Gotong Royong Penanganan COVID-19 Berbasis Desa Adat di Bali

M
Ditulis oleh Media Center
Diterbitkan pada 08 Februari 2021
Sedang Mendengarkan
Keputusan Bersama Gubernur Bali dan Bandesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali tentang Pembentukkan Satuan Tugas Gotong Royong Penanganan COVID-19 Berbasis Desa Adat di Bali

Keputusan Bersama 472 660 PHA DPMA Pembentukan Satuan Tugas Gotong Royong Penanganan Covid 19 Berbasi Desa Adat di Bali

Ditulis oleh Media Center • Diterbitkan pada 08 Februari 2021 • Diperbaharui pada 08 Februari 2021