Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020

M
Written by Media Center
Published on 15 December 2020
Currently Listening
Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020
tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali
RELEASE
SURAT EDARAN NOMOR 2021 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN MASYARAKAT SELAMA LIBUR HARI RAYA NATAL DAN MENYAMBUT TAHUN BARU 2021 DALAM TATANAN KEHIDUPAN ERA BARU DI PROVINSI BALI
  1. Dasar Surat Edaran:
    1. Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan PengendalianĀ Corona Virus DiseaseĀ 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru; dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.
    2. Masih tingginya tingkat penularan kasus positif COVID-19 di wilayah Indonesia termasuk Provinsi Bali yang ditandai dengan munculnya klaster baru; meningkatnya arus kunjungan ke Bali dan tingginya potensi kerumunan masyarakat selama libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 di Provinsi Bali; perlunya bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, serta citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia; dan arahan Bapak Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI pada rapat secara virtual tanggal 14 Desember 2020.
  2. Memberlakukan Surat Edaran Gubernur Bali tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali sebagai berikut :
    1. Agar dengan sungguh-sungguh, tertib, dan disiplin serta penuh tanggung jawab mentaati ketentuan:
      1. Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan PengendalianĀ Corona Virus DiseaseĀ 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru; dan
      2. Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.
    2. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yangĀ akan memasuki wilayah BaliĀ harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
      1. bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat danketentuan yang berlaku;
      2. bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keteranganhasil negatif uji swab berbasis PCRĀ paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisie-HACĀ Indonesia;
      3. bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan lautwajib menunjukkan surat keteranganĀ hasil negatif ujiĀ Rapid TestĀ AntigenĀ paling lama 2 x 24 jamsebelum keberangkatan.
      4. surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif ujiĀ Rapid Test Antigenberlaku selama 14 (empat belas) hariĀ sejak diterbitkan.
      5. selama masih berada di Bali wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCRatau hasil negatif ujiĀ Rapid TestĀ Antigen yang masih berlaku.
      6. bagi PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atauRapid Test Antigen yang masih berlakuĀ dapat digunakanĀ untuk perjalanan kembali ke Bali.
    3. Setiap Orang, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung jawab Tempat dan FasilitasUmum yang melaksanakan aktivitas selama Libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021:
      1. wajib melaksanakan protokol kesehatan yaitu: memakai masker dengan benar; mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau denganĀ hand sanitizer; membatasi interaksi fisik dan selalumenjaga jarak; tidak boleh berkerumun; dan membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian.
      2. dilarang keras:
        • menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan;
        • menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya; dan
        • mabuk minuman keras.
    4. Setiap Orang, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung jawab Tempat dan FasilitasUmum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 3 dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
    5. Kepada Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah,Ā BandesaĀ Adat se-Bali, serta para pihak terkait agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan Edaran ini untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab.
    6. Kepada Panglima Kodam IX/Udayana dan Kepala Kepolisian Daerah Bali dimohon untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya Edaran ini.
    7. Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan tanggal 4 Januari 2021.
Written by Media Center • Published on 15 December 2020 • Updated on 20 May 2022